Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2026

Jangan Panik karena Meta AI! Waspadai Konten yang Menakut-nakuti Pengguna WhatsApp

Gambar
Para Informatika News | Edukasi Digital Di media sosial, terkadang beredar konten yang mengingatkan pengguna WhatsApp untuk menghapus Meta AI karena diklaim berbahaya, dapat menyadap percakapan, bahkan mengakses seluruh data pribadi di ponsel. Maka waspadalah dengan Scareware.  Scareware adalah teknik penipuan digital dengan cara menakut-nakuti korban. Pelaku membuat seolah-olah perangkat korban terinfeksi,  Informasi semacam ini tentu dapat menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat yang belum memahami cara kerja kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Persoalan keamanan data pribadi memang tidak boleh dianggap remeh. Namun, masyarakat juga perlu berhati-hati agar tidak terjebak dalam ketakutan yang dibangun oleh informasi yang belum terverifikasi. PIN mengajak masyarakat untuk berpikir jernih, memeriksa fakta, dan tidak mengambil keputusan hanya karena rasa takut. Memahami Meta AI dan Keamanan WhatsApp Meta AI merupakan layanan kecerdasan buatan y...

Perjanjian Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah? Ini Penjelasannya

Gambar
YOGYAKARTA – Para Informatika News (PIN) Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa perjanjian tanpa meterai otomatis batal atau kuitansi tanpa meterai dianggap tidak sah. Benarkah demikian? Dalam edukasi hukum kali ini, Suwarto, S.H., Advokat dari Kantor Hukum Suwarto, S.H. & Partners, menjelaskan fungsi meterai, syarat sahnya perjanjian, serta ketentuan bea meterai yang perlu dipahami masyarakat. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bapak, Ibu, serta saudara-saudara sekalian, mari kita memahami persoalan meterai dari sudut pandang hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam kehidupan sehari-hari. 1. Apakah Perjanjian Tanpa Meterai Otomatis Batal? Tidak. Tidak adanya meterai tidak serta-merta membuat suatu perjanjian menjadi tidak sah. Ketentuan mengenai bea meterai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Bea meterai merupakan pajak atas dokumen tertentu. Karena itu, fungsi meterai perlu dibedakan dari syarat sahnya suatu perjanjia...

Hasbi Rabbi Jallallah: Empat Kalimat Pendek yang Menyentuh Hati

Gambar
PARA INFORMATIKA NEWS — Ada banyak lantunan religi yang akrab di telinga umat Islam. Salah satunya adalah Hasbi Rabbi Jallallah , sebuah syair yang sering dilantunkan bersama sholawat atau qasidah . Bagi sebagian orang, lantunan ini bukan sekadar indah didengar. Kalimatnya yang pendek justru mudah diingat dan dapat menjadi bahan renungan tentang ketauhidan, kecintaan kepada Rasulullah SAW, serta sikap berserah diri kepada Allah SWT. Rangkaian yang populer dilantunkan adalah: حَسْبِي رَبِّي جَلَّ اللَّهُ مَا فِي قَلْبِي غَيْرُ اللَّهِ نُورُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ Hasbi Rabbi Jallallah Ma Fi Qalbi Ghairullah Nur Muhammad Shallallah Laa Ilaaha Illallah Berikut makna sederhananya. 1. Hasbi Rabbi Jallallah حَسْبِي رَبِّي جَلَّ اللَّهُ Hasbi Rabbi Jallallah Secara sederhana dapat dimaknai: “Cukuplah Tuhanku, Allah Yang Mahaagung.” Kalimat ini mengandung pesan tentang ketergantungan seorang hamba kepada Allah SWT. Manusia tetap harus berusaha, be...

Mengenal Suara Tivi Jogja, Media Informasi Masyarakat Yogyakarta untuk Indonesia

Gambar
BANTUL, Para Informatika News – Suara Tivi Jogja (STJ) merupakan media informasi dan pemberitaan yang hadir untuk merekam berbagai peristiwa, potensi, aktivitas, serta kisah inspiratif masyarakat di Yogyakarta khususnya dan Indonesia pada umumnya. STJ berupaya menghadirkan informasi yang faktual, berimbang, dan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat. Tidak hanya memberitakan peristiwa besar, STJ juga membuka ruang bagi UMKM, pelaku usaha, komunitas, dunia pendidikan, seni dan budaya, kegiatan sosial, serta berbagai aktivitas masyarakat yang memiliki nilai positif. Bagi STJ, setiap daerah memiliki cerita. Setiap pelaku UMKM memiliki perjuangan. Dan setiap kegiatan masyarakat memiliki nilai yang layak diketahui oleh masyarakat luas. Melalui pemberitaan, dokumentasi, dan publikasi digital, STJ berupaya membantu memperkenalkan berbagai potensi lokal agar semakin dikenal oleh masyarakat luas. Merekam dan Memperkenalkan Potensi Masyarakat Kehadiran media di tengah masyarakat tidak h...

Korem 072/Pamungkas Dukung Sinergi BNPT dan Perguruan Tinggi Perkuat Resiliensi Kelompok Rentan

Gambar
SLEMAN — Suarativijogja.com -- Kasrem 072/Pamungkas Kolonel Inf Teguh Wiratama, S.Sos., M.Han., mewakili Danrem 072/Pamungkas, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan pimpinan perguruan tinggi se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam pemulihan psikologis dan pembangunan resiliensi korban serta kelompok rentan. Kegiatan yang mengusung tema “Optimalisasi Peran Perguruan Tinggi dalam Mendukung Pemulihan Psikologis dan Pembangunan Resiliensi Korban serta Kelompok Rentan” tersebut berlangsung di Pendopo Parasamya, Kompleks Kantor Bupati Sleman, Jumat (2/10/2026). Kepala BNPT Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa perempuan, remaja dan anak merupakan kelompok yang memiliki kerentanan tinggi terhadap paparan paham ekstremisme. Ruang digital juga menjadi salah satu media yang perlu mendapat perhatian karena dapat dimanfaatkan untuk propaganda,...

STOP KDRT! Rumah Seharusnya Menjadi Surga, Bukan Tempat Ketakutan

Gambar
EDUKASI HUKUM BERSAMA SUWARTO, S.H. (ADVOKAT) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Al Baity Jannaty: Rumahku Adalah Surgaku Rumah seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, penuh kasih sayang, dan memberikan ketenteraman bagi seluruh anggota keluarga. Namun, bagaimana jika rumah justru menjadi tempat terjadinya kekerasan dan ketakutan? Pada kesempatan kali ini, mari kita mengenal lebih jauh tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) agar kita semakin memahami bentuk-bentuknya, konsekuensi hukumnya, serta langkah yang dapat dilakukan apabila menjadi korban. Perlu diketahui bahwa KDRT bukan hanya berupa tindakan memukul atau melukai secara fisik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terdapat empat bentuk KDRT yang perlu dipahami masyarakat. 1. Kekerasan Fisik Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka pada seseorang. Contohnya antara lain: - Menampar, memukul, menendang, atau...