Pelakor dan Pebinor Bukan Sekadar Perselingkuhan, Ada Konsekuensi Hukumnya
Yogyakarta, 19 September 2026 — Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak, Ibu, serta Saudara-saudara sekalian, perlu diketahui bahwa persoalan pelakor (perebut laki-laki orang) dan pebinor (perebut bini orang) bukan hanya berkaitan dengan persoalan moral dan rumah tangga. Dalam kondisi tertentu, hubungan dengan pasangan orang lain juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Tema edukasi hukum kali ini adalah “Akibat Hukum Menjadi Pelakor/Pebinor.”
Banyak orang mengira perselingkuhan semata-mata merupakan urusan pribadi. Namun, dalam hukum Indonesia terdapat ketentuan pidana dan ketentuan perdata yang dapat berkaitan dengan persoalan tersebut.
Mari kita simak penjelasan berikut agar kita dapat lebih memahami hukum sekaligus menjaga keutuhan keluarga.
Apa yang Dimaksud Pelakor/Pebinor dalam Perspektif Hukum?
Istilah pelakor dan pebinor merupakan istilah yang berkembang di masyarakat, bukan istilah hukum.
Dalam konteks hukum, persoalannya tidak semata-mata mengenai seseorang yang berpacaran atau berselingkuh. Ada ketentuan hukum yang mengatur mengenai hubungan seksual di luar perkawinan, termasuk ketika salah satu pihak telah terikat perkawinan.
Karena itu, setiap perkara harus dilihat berdasarkan fakta, hubungan para pihak, serta unsur-unsur hukum yang berlaku.
Apa Akibat Hukumnya?
Secara umum, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan dua jalur hukum, yaitu pidana dan perdata.
1. Jalur Pidana
Ketentuan mengenai perzinaan dalam Pasal 411 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP perlu diperhatikan.
Ketentuan tersebut merupakan delik aduan, sehingga proses hukum tidak dapat berjalan hanya berdasarkan laporan masyarakat secara umum. Ada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedudukan untuk mengajukan pengaduan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Dengan demikian, persoalan pidana dalam perkara seperti ini tidak otomatis diproses hanya karena terdapat dugaan perselingkuhan. Unsur tindak pidana dan ketentuan mengenai pengaduan harus terpenuhi.
2. Jalur Perdata
Selain persoalan pidana, dalam kondisi tertentu pihak yang merasa dirugikan juga dapat mempertimbangkan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Namun, apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan apakah dapat menimbulkan kewajiban membayar ganti rugi, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum.
Artinya, gugatan perdata tidak serta-merta berarti seseorang pasti mendapatkan ganti rugi. Pengadilan akan menilai fakta, bukti, unsur perbuatan melawan hukum, kerugian, serta hubungan sebab-akibatnya.
Bukti Apa yang Dapat Menjadi Pertimbangan?
Dalam suatu perkara hukum, bukti yang relevan dapat berbeda-beda tergantung kasusnya.
Beberapa bukti yang mungkin berkaitan antara lain:
- Percakapan WhatsApp atau aplikasi pesan lainnya;
- Pesan langsung (DM);
- Foto;
- Video;
- Bukti transfer atau pemberian tertentu;
- Keterangan saksi;
- Buku atau dokumen perkawinan;
- Serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Keaslian, konteks, dan cara memperoleh bukti juga merupakan hal penting dalam proses hukum.
Kesimpulan
Bapak, Ibu, serta Saudara-saudara sekalian,
Persoalan pelakor dan pebinor bukan hanya dapat menimbulkan persoalan dalam kehidupan rumah tangga, tetapi dalam keadaan tertentu juga dapat mempunyai konsekuensi hukum.
Namun, penerapan hukum harus dilihat berdasarkan fakta dan unsur-unsur hukum dalam setiap perkara. Tidak setiap perselingkuhan otomatis merupakan tindak pidana, dan tidak setiap pihak yang merasa dirugikan otomatis memperoleh ganti rugi.
Karena itu, memahami aturan hukum menjadi penting agar kita dapat menjaga diri, menghormati perkawinan orang lain, serta menjaga keluarga kita agar tetap sakinah, mawaddah, warahmah.
Sekian edukasi hukum kali ini. Semoga bermanfaat.
Amin, amin, amin ya rabbal alamin.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Yogyakarta, 19 September 2026
Hormat kami,
Suwarto, S.H.
Advokat
Layanan Konsultasi Hukum
Kami juga bersedia membantu masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum, antara lain terkait:
- Perselingkuhan;
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT);
- Pertanahan;
- Warisan;
- Utang-piutang;
- Perceraian;
- Pencemaran nama baik;
- Serta berbagai persoalan hukum lainnya, baik perdata maupun pidana.
Masyarakat dapat berkonsultasi dengan mendatangi kantor kami yang berada di sekitar Kantor Pusat Media Suara Tivi Jogja (STJ), Jalan MGR. Soegijo Pranoto No. 14A, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kontak:
- ☎️ 085 865 634 216 / 085 106 620 788
- 📩 Email: Wart.MuLawyers@gmail.com
Alamat rumah:
🏡 Randu Belang, RT 004/RW 000, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Komentar
Posting Komentar