Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pebinor

Pelakor dan Pebinor Bukan Sekadar Perselingkuhan, Ada Konsekuensi Hukumnya

Gambar
Yogyakarta, 19 September 2026 — Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bapak, Ibu, serta Saudara-saudara sekalian, perlu diketahui bahwa persoalan pelakor (perebut laki-laki orang) dan pebinor (perebut bini orang) bukan hanya berkaitan dengan persoalan moral dan rumah tangga. Dalam kondisi tertentu, hubungan dengan pasangan orang lain juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum . Tema edukasi hukum kali ini adalah “Akibat Hukum Menjadi Pelakor/Pebinor.” Banyak orang mengira perselingkuhan semata-mata merupakan urusan pribadi. Namun, dalam hukum Indonesia terdapat ketentuan pidana dan ketentuan perdata yang dapat berkaitan dengan persoalan tersebut. Mari kita simak penjelasan berikut agar kita dapat lebih memahami hukum sekaligus menjaga keutuhan keluarga. Apa yang Dimaksud Pelakor/Pebinor dalam Perspektif Hukum? Istilah pelakor dan pebinor merupakan istilah yang berkembang di masyarakat, bukan istilah hukum. Dalam konteks hukum, persoalannya tidak semata-mata mengenai seseo...