Postingan

Menampilkan postingan dengan label Perjanjian

Perjanjian Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah? Ini Penjelasannya

Gambar
YOGYAKARTA – Para Informatika News (PIN) Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa perjanjian tanpa meterai otomatis batal atau kuitansi tanpa meterai dianggap tidak sah. Benarkah demikian? Dalam edukasi hukum kali ini, Suwarto, S.H., Advokat dari Kantor Hukum Suwarto, S.H. & Partners, menjelaskan fungsi meterai, syarat sahnya perjanjian, serta ketentuan bea meterai yang perlu dipahami masyarakat. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bapak, Ibu, serta saudara-saudara sekalian, mari kita memahami persoalan meterai dari sudut pandang hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam kehidupan sehari-hari. 1. Apakah Perjanjian Tanpa Meterai Otomatis Batal? Tidak. Tidak adanya meterai tidak serta-merta membuat suatu perjanjian menjadi tidak sah. Ketentuan mengenai bea meterai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Bea meterai merupakan pajak atas dokumen tertentu. Karena itu, fungsi meterai perlu dibedakan dari syarat sahnya suatu perjanjia...