Perjanjian Tanpa Meterai, Apakah Tetap Sah? Ini Penjelasannya

YOGYAKARTA – Para Informatika News (PIN) Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa perjanjian tanpa meterai otomatis batal atau kuitansi tanpa meterai dianggap tidak sah. Benarkah demikian?

Dalam edukasi hukum kali ini, Suwarto, S.H., Advokat dari Kantor Hukum Suwarto, S.H. & Partners, menjelaskan fungsi meterai, syarat sahnya perjanjian, serta ketentuan bea meterai yang perlu dipahami masyarakat.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bapak, Ibu, serta saudara-saudara sekalian, mari kita memahami persoalan meterai dari sudut pandang hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam kehidupan sehari-hari.

1. Apakah Perjanjian Tanpa Meterai Otomatis Batal?

Tidak. Tidak adanya meterai tidak serta-merta membuat suatu perjanjian menjadi tidak sah.

Ketentuan mengenai bea meterai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Bea meterai merupakan pajak atas dokumen tertentu. Karena itu, fungsi meterai perlu dibedakan dari syarat sahnya suatu perjanjian.

Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), terdapat empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:

  1. Kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri.
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu hal tertentu yang menjadi objek perjanjian.
  4. Sebab yang halal, yaitu tidak bertentangan dengan hukum.

Dengan demikian, meterai bukan merupakan salah satu dari empat syarat sahnya perjanjian tersebut.

Meskipun demikian, dokumen tetap harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan jenis perjanjiannya.

2. Apa Fungsi Meterai dalam Dokumen Hukum?

Meterai berfungsi sebagai sarana pelunasan bea meterai atas dokumen yang menjadi objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meterai juga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan perpajakan atas dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Namun, perlu dipahami bahwa dokumen yang telah dibubuhi meterai tidak otomatis mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.

Dalam proses persidangan, hakim menilai alat bukti berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk keaslian dokumen, tanda tangan, isi dokumen, serta hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa.

Jadi, meterai penting, tetapi bukan satu-satunya penentu sah atau kuatnya suatu alat bukti.

3. Bagaimana Jika Dokumen Belum Dibubuhi Meterai?

Masyarakat tidak perlu langsung beranggapan bahwa dokumen tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan hukum.

Undang-Undang Bea Meterai mengatur mekanisme pemeteraian kemudian, yaitu pelunasan bea meterai atas dokumen yang belum atau kurang dibayar bea meterainya sebagaimana mestinya, termasuk dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pelaksanaannya harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Perlu dibedakan antara dokumen yang bea meterainya belum atau kurang dibayar dengan dokumen yang baru dilunasi bea meterainya ketika akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Ketentuan pembayaran dan sanksi administratifnya tidak selalu sama.

Karena itu, jangan langsung beranggapan bahwa setiap dokumen tanpa meterai cukup ditempeli meterai dan otomatis menjadi alat bukti yang sempurna. Kekuatan pembuktiannya tetap dinilai berdasarkan hukum yang berlaku.

4. Dokumen Apa Saja yang Dikenai Bea Meterai?

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengatur sejumlah jenis dokumen yang menjadi objek bea meterai, antara lain:

  • Surat perjanjian dan dokumen perdata tertentu.
  • Akta notaris beserta salinannya.
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta rangkapnya.
  • Dokumen transaksi surat berharga tertentu.
  • Dokumen yang menyatakan penerimaan uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000, dengan memperhatikan ketentuan pengecualiannya.
  • Dokumen lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, tidak tepat jika dikatakan bahwa seluruh dokumen baru wajib bermeterai apabila nilainya lebih dari Rp5 juta. Jenis dokumen dan ketentuan yang mengaturnya harus diperhatikan.

Untuk perjanjian utang-piutang, sewa-menyewa, jual beli, dan surat pernyataan, masyarakat perlu memastikan jenis dokumen serta kewajiban bea meterainya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Khusus transaksi tanah, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan formal lain yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai akta dan pejabat yang berwenang.

5. Berapa Tarif Bea Meterai yang Berlaku?

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tarif bea meterai adalah Rp10.000 untuk setiap dokumen yang terutang bea meterai.

Tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2021, menggantikan sistem tarif meterai sebelumnya yang mengenal nominal Rp3.000 dan Rp6.000.

Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam membuat, menandatangani, menyimpan, dan menggunakan dokumen yang berkaitan dengan kepentingan hukum.

6. Jangan Ragu Meminta Konsultasi Hukum

Persoalan perjanjian dan dokumen hukum sebaiknya tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya meterai. Isi perjanjian, identitas para pihak, tanda tangan, objek yang diperjanjikan, serta pemenuhan syarat hukum lainnya juga perlu diperhatikan.

Apabila menghadapi persoalan hukum, masyarakat dapat berkonsultasi dengan advokat atau tenaga profesional yang berwenang agar memperoleh penjelasan sesuai dengan kondisi kasusnya.

Layanan Kantor Hukum Suwarto, S.H. & Partners

Kantor Hukum Suwarto, S.H. & Partners menyediakan layanan konsultasi hukum, pendampingan perkara, penyusunan dokumen hukum, mediasi, serta penanganan perkara litigasi maupun nonlitigasi sesuai ruang lingkup layanan dan ketentuan profesi yang berlaku.

KANTOR HUKUM SUWARTO, S.H. & PARTNERS
Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum

Kontak:

  • Telepon: 085 865 634 216
  • Telepon: 085 106 620 788
  • Email: wart.m.u.lawyer@gmail.com

Alamat kantor:
Randubelang RT 004/RW 000, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kantor konsultasi:
Jl. MGR. Soegijo Pranoto No. 14A, Bantul, Yogyakarta.

“Profesional dalam Pendampingan Hukum, Humanis dalam Pelayanan, dan Berkomitmen Menegakkan Keadilan.”

Semoga edukasi hukum ini bermanfaat dan menambah pemahaman masyarakat mengenai fungsi meterai dalam dokumen hukum.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Yogyakarta, 10 Oktober 2026

Suwarto, S.H.
Advokat
Narasumber Edukasi Hukum Para Informatika News (PIN)

Baca juga :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal AI Dola: Sejarah, Perkembangan dan Apa Saja Kemampuannya

Malam 1 Suro: Saat Jawa Menundukkan Diri dalam Hening

SISA KUOTANYA KEMANA ?